PASUKAN CORRUPTIOPHOBIA
Penjajah dan pemberontak adalah musuh besar para pendiri bangsa pada
masa kemerdekaan bangsa Indonesia. Namun di masa-masa untuk mengisi kemerdekaan
sekarang ini, terdapat iblis penuh kelicikan yang menggerogoti bangsa kita. Koruptor,
tak ubahnya wabah epidemi yang menyerang sendi-sendi ideologi Pancasila.
Dibutuhkan para pejuang dan petarung yang handal untuk melawan musuh negara dan
rakyat ini. Pahlawan yang memiliki keahlian menggunakan berbagai senjata dan
ahli strategi untuk melawan korupsi. Generasi muda adalah calon-calon komandan
“Pasukan Corruptiophobia”. Diperlukan pelatihan tentara-tentara ini sejak
kecil. Karena masa kecil adalah masa-masa untuk bermain dan belajar yang
merupakan pintu gerbang pembentukan watak manusia.
Apakah
kita sudah menjadi pasukan pejuang pengibar bendera anti-korupsi diatas tanah
air ini? Atau hanya sekedar korban perang yang pasrah terhadap agresi para
koruptor? Terdiam dalam ketidakpeduliaan akan masa depan bangsa yang akan
hancur beberapa generasi lagi. Bahkan lebih parahnya lagi, apakah kita adalah
calon koruptor tersebut? Calon onggokan sampah yang terbalut dalam kemewahan
semu.
Negara yang paling minim korupsinya, menurut survey persepsi
(anggapan tentang korupsi oleh rakyat) oleh Transparansi Internasional di tahun 2001 adalah sebagai berikut: Australia, Kanada, Denmark, Finlandia, Islandia, Luxemburg, Belanda, Selandia Baru, Norwegia, Singapura, Swedia, Swiss, Israel.
Tuhan Yang Maha Esa telah menciptakan konsep Yin dan Yang dalam kehidupan di
dunia. Maka ada negara yang sangat korup di dunia . Menurut survei persepsi korupsi , tigabelas negara yang
paling korup adalah: Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Kamerun, Indonesia, Irak, Kenya, Nigeria, Pakistan, Rusia, Tanzania, Uganda, Ukraina.
Setiap
negara pasti memiliki seperangkat aturan dan sistem untuk menanggulangi tindak
pidana korupsi. Namun aturan dan sistem tersebut tidak dapat dilakukan tanpa
ada lembaga yang melaksanakannya. Contoh lembaga yang menangani di Indonesia
adalah KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi,
menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini
didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002
mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Komisi Pemberantasan
Korupsi mempunyai tugas: Koordinasi
dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; Supervisi terhadap instansi yang
berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; Melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi; Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana
korupsi; dan Melakukan monitor
terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Untuk
menumbuhkan generasi anti korupsi adalah dengan menanamkan suatu penyakit
kejiwaan yang positif. Penyakit yang sangat perlu disuntikkan kepada generasi
penerus bangsa terutama para remaja. Penyuntikan harus dilaksanakan sejak anak-anak
dari keluarga, sekolah, masyarakat dan agama. Empat lingkungan tersebut
merupakan sarana belajar individu. Karena pendidikan karakter sangat penting
diajarkan untuk membentuk pasukan anti korupsi.
Pasukan
tersebut disebut “Pasukan Corruptiophobia”. Yang memiliki arti pasukan adalah kawanan atau kumpulan. Corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok. Fobia atau Phobia (gangguan anxietas fobik) adalah rasa ketakutan yang berlebihan pada sesuatu hal atau fenomena. Fobia bisa dikatakan dapat menghambat kehidupan
orang yang mengidapnya. Bagi sebagian orang, perasaan takut seorang pengidap
Fobia sulit dimengerti. Jadi bisa disimpulkan bahwa “Pasukan
Corruptiophobia” adalah sekumpulan orang yang memiliki ketakutan terhadap
tindakan korupsi. Bukan sekedar sekumpulan orang yang takpunya pakna karena
ketakutan. Ketakutan akan korupsi harus dilakukan dengan sosialisasi ke seluruh
rakyat Indonesia dari pucuk pohon hingga akar-akarnya.
Jika
pohon ditebang dari bawah, pohon akan tumbang keseluruha. Dengan demikian latar
belakang masalah yang harus dihadapi adalah lingkungan pendidikan karakter
anak. Dari keluarga hingga ke masyarakat. Serta tambahan berupa pendidikan
religius harus diterapkan untuk menjadikan anak-anak “Pasukan Corruptiophobia”.
Pertama-tama
untuk menyiapkan “Pasukan Corruptiophobia” adalah dengan memperbaiki masalah
organisasi terkecil dalam kehidupan manusia terlebih dahulu yaitu keluarga. Keluarga yang
dalam bahasa Sanskerta berarti "kulawarga";
"ras" dan "warga" yang berarti "anggota") adalah lingkungan yang terdapat
beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah. Keluarga sebagai kelompok sosial
terdiri dari sejumlah individu, memiliki hubungan
antar individu, terdapat ikatan, kewajiban, tanggung jawab di antara individu
tersebut.
Keluarga
merupakan tempat bagi individu terutama anak-anak untuk mencari tahu apa saja
yang menjadi langkah awal seseorang bersosialisasi termasuk pemahaman diri
terutama jati diri. Anak-anak mulai meniru tingkah laku orang-orang yang
terdapat dalam keluarga, terutama mencontoh orangtuanya. Berupa tingkah laku,
baik yang baik maupun yang buruk. Proses sosialisasi ini akan berdampak pada
perkembangan psikologis anak. Untuk itu orangtua harus membimbing serta
mengarahkan anak untuk menjadi pribadi yang baik. Karena jika anak didik secara
otoriter oleh oranngtuanya maka kepribadian anak tersebut tidak akan baik malah
akan menjadi anak yang membandel, pemurung, suka berbohong, depresi, hingga
ketakutan.
Suka berbohong
merupakan sifat umum para Koruptor. Karena dengan berbohong membutuhkan seribu
kebohongan lain untuk menutupi kebohongan yang utama. Karena anak merupakan
titipan Tuhan, namun anak tidak sepenuhnya hasil cetakan orangtua. Anak akan
mncari jatidirinya sendiri ketika remaja karena pilihannya jika dia diberi
kebebasan untuk memilih menjadi “Pasukan Corruptiophobia” atau menjadi Koruptor
di masa depannya nanti. Tapi kebebasan tersebut jangan sampai mengganggu orang
lain serta mengganggu kejiwaan anak tersebut.
Anak yang tidak
diberi kebebasan akan menjadi pribadi yang buruk juga. Terlalu otoriter atau
terlalu bebas tidak baik. Orangtua harus bisa mengukur sesuatu tidak berlebihan
dan tidak kurang. Tuhan memperintahkan manusia untuk tidak berlebihan, semua
harus ada takaran yang baik dan cukup. Takaran tersebut berbeda-beda setiap
semua anak. Jika kekurangan pasti ada kelebihan yang diberikan oleh Tuhan.
Orangtua harus bijak mengembangkan kelebihan akan. Jangan memberi hukuman
kepada anak yang berbuat salah seperti sikap “Korupsi Terselubung” yaitu
berbohong, merugikan oranglain, bertengkar, mencuri, membolos sekolah, dan
lain-lainnya karena dengan begitu anak lebih membangkan seta menjadi pemberontak.
Sikap tersebut
merupakan bibit-bibit para Koruptor dalam diri setiap anak-anak takberdosa.
“Adanya peraturan adalah untuk dilanggar” itulah konsep pemikiran generasi
sekarang. Konsep pemikiran tersebut merupakan endapan alam bawah sadar mereka
yang akan muncul ke permukaan pikiran sadar mereka ketika ada kesempatan untuk
melanggar aturan.
Jadi untuk
orangtua harus memberikan motivasi untuk mendorong anaknya menjadi “Pasukan
Corruptiophobia” yang berkepribadian
baik. Motivasi berupa sebuah reward atau penghargaan yang mampu menggugah emosi
dan pola pikir anak menjadi lebih baik. Ketika anak diberi penjelasan berupa
manfaat dan kegunaan seseorang yang berkepribadian baik yang sedang mereka
pelajari ketika bersosialisasi dengan keluarga tercinta mereka tanpa ada
pakasaan.
Para orangtua
juga harus mengajarkan anaknya untuk mampu memotivasi dirinya sendiri. Motivasi
murni dari anak itu sendiri adalah motivasi terkuat yang dimiliki anak
tersebut. Jadi, anak tersebut memiliki keinginan yang kuat untuk mejadi pribadi
yang baik ketika dia berhasil mengolah motivasi dirinya sendiri.
Contoh misalnya,
seorang kakak yang iri terhadap adiknya karena orangtua memberikan hadiah
kepada adiknya berupa berupa gadget baru ( HP, tablet, laptop, dll). Karena si
kakak telah diajarkan kedua orangtuanya untuk menjadi pribadi yang baik dan
telah diajari untuk memotivasi diri sendiri. Tak mungkin si kakak akan
melakukan tindakan “Korupsi Terselubung” dengan berbagai usaha untuk mencari
jalan keluar yang singkat dan mudah tapi tidak bermoral seperti mencuri uang
dari orangtuanya. Ia akan akan keluar mencari jalan dengan berbagai cara baik
secara halal ata haram.
Si kakak mungkin
akan meminta kepada orangtuanya sebuah gadget baru seperti yang telah dimilika
adiknya. Namun tak akan sampai memaksa ayah atau ibunya dengan cara-cara tak
masuk akal hingga ekstrim dan brutal berupa mengambek tidak mau berangkat
sekolah, tidak mau keluar dari kamar, memaksa dengan cara akan menghilangkan
nyawa keluarganya, dll.
Motivasi dalam
dirinya sendiri akan membimbing ke arah yang lebih baik dan akan berbisik
kepada hati nurani kakak. “kenapa tidak menabung saja, atau ikut lomba yang
bisa mendapat hadiah jika berhasil memenangkannya, atau mungkin kerja magang
jika mampu?” si kakak akan mengalami proses pembelajaran si “Pasukan
Corruptiophobia” yang akan menerbangkan ideologi Pancasila di atas sayap-sayap
Garuda yang gagah perkasa.
Motivasi belajar
ini bisa menggairahkan semangat para tentara-tentara muda “Corruptiophobia” melalui
bentuk pribadi yang baik, jujur, dan dapat dipercaya. Oleh karena itu, bagi
para orangtua yang sudah memiliki anak, jika anaknya memiliki kepribadian baik
dan tidak ingin anaknya menjadi generasi penerus bangsa yang sama saja
melakukan tindakan korupsi besar yang dapat merugikan negara. Maka cara terbaik
adalah merubah pola pikir. Kita tidak bisa merubah pola pikir orang lian. Untuk
itu kita harus memilah-milah pola pikir mana yang baik dan buruk.
Karena dengan
mengubah pola pikir sebagai orangtua, dengan mudah akan merubah sikap serta
tingkah laku kita. Dengan mengubah sikap menjadi pribadi yang baik, nasib akan
menjadi lebih baik juga. Karena jika anda sebagai orangtu, ketika anda juga
lebih dekat dengan anak anda. Anak akan lebih mudah meniru orangtua. Orangtua
hanya perlu memberi contoh teladan baik dan tidak usah panjang lebar memberi
nasihat, karena anakan menjadi bosan dan tidak mau memperhatikan.
Dengan memberi
nasehat dengan penuh paksaan, anak tersebut akan memberontak, semakin melanggar
peraturan orangtua. Seperti para koruptor yang semakin tak takut hukum, bahkan
ada dari koruptor yang seharusnya menegakkan hukum yaitu aparat penegak hukum.
Contoh, Akil
Mochtar Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga
menerima suap sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dan
Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, senilai Rp3 miliar dalam bentuk dolar
AS dan dolar Singapura. Indonesia harus diselamatkan segera. Harus ada orang
dan tokoh-tokoh di Republik ini yang tampil ke permukaan untuk bicara Save
Republik. Kita memerlukan tokoh masa depan yang serius berkomitmen menindak
secara tegas pelaku korupsi.
Kemudian,
sekolah. Sekolah adalah lingkungan belajar terutama pendidikan karakter setelah
di lingkungan keluarga. sekolah adalah tempat
didikan bagi anak anak. tujuan dari sekoalah adalah mengajar tentang
mengajarkan anak untuk menjadi anak yang mampu memajukan bangsa .Sekolah adalah sebuah lembaga yang dirancang untuk pengajaran siswa / murid di bawah pengawasan guru. Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal, yang umumnya wajib. Dalam sistem ini, siswa kemajuan melalui serangkaian sekolah. Nama-nama untuk sekolah-sekolah ini bervariasi menurut negara
(dibahas pada bagian Daerah di bawah), tetapi umumnya termasuk sekolah dasar
untuk anak-anak muda dan
sekolah menengah untuk remaja yang telah menyelesaikan pendidikan dasar.
Selain
sekolah-sekolah inti, siswa di negara tertentu juga mungkin memiliki akses dan
mengikuti sekolah-sekolah baik sebelum dan sesudah pendidikan dasar dan
menengah. TK atau pra-sekolah menyediakan sekolah beberapa anak-anak yang
sangat muda (biasanya umur 3-5 tahun). Universitas, sekolah kejuruan, perguruan tinggi atau seminari mungkin tersedia setelah sekolah
menengah. Sebuah sekolah mungkin juga didedikasikan untuk satu bidang tertentu,
seperti sekolah ekonomi atau sekolah tari. Alternatif sekolah dapat menyediakan kurikulum dan metode non-tradisional.
Setelah anak selesai bersosialisa di keluarga. Maka ia sudah memiliki
kepribadian, baik kepribadian yang baik atau buruk yag telah orangtua mereka
ajarkan.
Para tenaga pendidik seperti guru tidak hanya mengajar akademis saja. Perlu
pendidikan moral untuk menjadikan sekolah sebagai basecamp terakhir para
anak-anak (siswa) menjadi “Pasukan
Corruptiophobia” sebelum terjun ke medan perang membasmi para koruptor yang
telah menghancurkan moral bangsa ini. Dengan mendidik para siswa menjadi warga
egara yang baik dan berguna. Di seoklah-sekolah kebanyakan pelajaran PKn hanya
sebatas teori-teori tanpa adanya penghayatan penuh oleh siswa untuk menjadi
warga negara yang baik. Siswa hanya diberitahu bahwa menjadi koruptor melawan UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan akan dipidana dengan pidana penjara dan atau pidana denda.
NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan akan dipidana dengan pidana penjara dan atau pidana denda.
KARYA:
NAMA:SURYA ADITYA
KELAS: XI IPS1
NO: 26
SEKOLAH: SMA NEGERI 10 YOGYAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar