Selasa, 27 Agustus 2013

Hakikat Sistem Demokrasi



Pada saat ini demokrasi tumbuh dan berkembang pesat di berbagai belahan dunia. Para ahli ketatanegaraan dan tokoh-tokoh politik meyakini bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat. Demokrasi memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada rakyat untuk berpartisipasi atau turut aktif di dalam penyelenggaraan negara. Dengan demokrasi, penyelenggaraan negara dapat disesuaikan dengan kondisi dan aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat. Demokrasi dipandang memiliki arti yang sangat penting bagi manusia di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mengingat pentingnya demokrasi maka perlu diwujudkan kehidupan yang demokratis di lingkungan keluarga, masyarakat, dan negara.
Sebagian besar bangsa-bangsa di dunia meyakini bahwa prinsip-prinsip demokrasi perlu diterapkan di segala bidang kehidupan umat manusia. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang diyakini akan mampu mengantarkan rakyat menuju kehidupan yang aman, tenteram, tertib dan sejahtera.

1. Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “demos” dan “kratos”. Demos berarti “rakyat”sedangkan kratos berarti “pemerintahan”. Jadi, demokrasi berarti “pemerintahan rakyat” atau suatu pemerintahan di mana rakyat memegang kekuasaan tertinggi. Istilah ini dipakai pada zaman Yunani kuno, khususnya untuk kota Athena, yang menerapkan demokrasi langsung. Pelaksanaan demokrasi di Athena melibatkan rakyat seluruhnya mengikuti rapat, bermusyawarah membicarakan pemerintahan kota Athena. Hal ini berarti rakyat langsung ikut mengatur jalannya pemerintahan. Hal ini dimungkinkan karena jumlah rakyat Athena hanya sedikit.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demokrasi adalah “ pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang bebas.” Jadi, yang diutamakan dalam pemerintahan yang demokratis adalah rakyat. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang meletakkan rakyat sebagai pemilik kedaulatan atau memiliki peranan yang sangat menentukan dalam mengatur negara.

2. Asas Demokrasi
Suatu bangunan pasti memiliki pondasi sebagai dasar agar bangunan itu kokoh. Begitu pula demokrasi memiliki asas-asas yang memperkuat pelaksanaan demokrasi.
Apakah asas-asas demokrasi?
Suatu negara dapat disebut sebagai negara demokrasi apabila memiliki dua asas yaitu:
a. Pengakuan Hak Asasi Manusia sebagai penghargaan martabat manusia
Pengakuan terhadap Hak Asasi Manusia diwujudkan dalam tindakan-tindakan negara/pemerintah untuk melindungi Hak Asasi Manusia tanpa melupakan kepentingan umum. Pengakuan Hak Asasi Manusia itu ditulis di dalam Undang-Undang Dasar negara dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dan pelaksanaan dari Undang-Undang Dasar.
Negara yang menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi wajib mencantumkan Hak Asasi Manusia di dalam Undang-Undang Dasar negara tersebut, penyusunan peraturan perundang-undangan wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM), negara berkewajiban meratifikasi (mengakui dan mengesahkan) berbagai bentuk instrumen HAM internasional. Di dalam negara demokrasi juga dibentuk lembaga perlindungan HAM yang bertugas melindungi pihak-pihak yang menderita akibat pelanggaran HAM.
b. Pengakuan partisipasi rakyat pemerintahan dalam
Dalam negara demokrasi pemerintahan yang berkuasa merupakan pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat. Pemerintah yang mengatur negara harus mendapat dukungan dan partisipasi dari rakyat. Apabila pemerintahan yang ada sudah tidak mendapat dukungan/partisipasi dari rakyat, maka pemerintahan itu akan runtuh. Antara rakyat dan pemerintah terjadi hubungan timbal balik dan saling ketergantungan.Pemerintah hanya menjalankan amanat dan mandat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatan/kekuasaan. Pemerintah berfungsi melindungi rakyat, tanpa ada pemerintah, rakyat tidak bisa hidup dengan teratur, dan mudah dihancurkan bangsa lain sebaliknya pemerintah tanpa dukungan rakyat tidak dapat berbuat apa-apa, program-program pemerintah tidak akan dapat dijalankan dengan baik.
Adapun nilai-nilai dasar sebagai pencerminan demokrasi yang sudah diakui hampir semua bangsa-bangsa di dunia antara lain sebagai berikut:
a. Toleransi/saling menghargai
Demokrasi memberikan tuntunan agar kita menghormati pihak lain, golongan lain yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Bebas berpendapat dan menghormati kebebasan
Demokrasi memang identik dengan kebebasan, termasuk kebebasan berpendapat. Demokrasi menghargai kemerdekaan berpendapat dari semua unsur, kelompok atau golongan yang ada di dalam masyarakat atau negara.
c. Memahami keanekaragaman
Demokrasi menghargai adanya berbagai perbedaan yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Suatu kelompok atau golongan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara wajib menghargai kelompok atau golongan lain. Antara kelompok satu dengan kelompok lainnya harus merasa sederajat, memiliki persamaan hak dan kewajiban, tidak dibenarkan adanya golongan atau kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan kelompok lain.
d. Kecintaanterhadap keterbukaan dan terbuka dalam berkomunikasi
Demokrasi berarti keterbukaan di dalam penyelenggaraan pemerintahan atau negara, kebijakan pemerintah perlu disosialisasikan kepada rakyat dan rakyat diberi hak untuk memberikan kritikan demi kebaikan.
e. Menjunjung tinggi nilai dan mar tabat kemanusiaan
Demokrasi menghargai nilai-nilai setiap individu, menghargai adanya potensi yang dimiliki oleh manusia yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan.
f. Kebersamaan
Demokrasi menuntut manusia untuk mengembangkan kedudukannya sebagai makhluk sosial (bermasyarakat) per masalahan yang ada dipecahkan bersama demi kesejahteraan bersama.
g. Keseimbangan
Demokrasi menjaga prinsip keseimbangan di dalam kehidupan masyarakat, keseimbangan antara kepentingan individu dan sosial, keseimbangan di berbagai bidang kehidupan.
h. Menyelesaikan pertikaian-pertikaian secara damai dan sukarela
Setiap perselisihan dan perbedaan yang ada diselesaikan melalui musyawarah berdasar hukum yang berlaku.
i. Menjamin terjadinya perubahan secara damai
Demokrasi menuntut adanya perubahan melalui prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan tidak menghendaki perubahan melalui cara-cara kekerasan dan paksaan.
j. Pergantian penguasa dengan teratur
Demokrasi menghendaki apabila terjadi pergantian penguasa harus melalui cara-cara yang konstitusional (berdasar Undang-Undang Dasar) tidak melalui kekerasan atau perebutan kekuasaan.
k. Penggunaan paksaan seminimal mungkin
Demokrasi menghindari adanya pemaksaan kehendak, pemaksaan doktrin tertentu kepada masyarakat, tetapi segala permasalahan diselesaikan melalui musyawarah dan kesadaran hati nurani.
l. Menegakkan keadilan
Demokrasi tidak membeda-bedakan golongan, paham atau kelompok-kelompok tertentu sehingga tercermin keadilan di dalam kehidupan manusia.
m. Komitmen dan tanggung jawab
Demokrasi mendidik manusia untuk memiliki komitmen yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab. Bertanggung jawab berarti bersedia menanggung apa yang menjadi tugas dan kewajibannya serta konsisten terhadap komitmennya.
n. Kerjasama keterhubungan
Demokrasi mendidik manusia agar bersedia melibatkan orang lain/pihak lain di dalam menyelesaikan masalah atau melakukan suatu kegiatan. Demokrasi mendidik kerjasama antar manusia.

3. Ciri-Ciri Pokok Pemerintahan Demokrasi
Suatu pemerintahan demokrasi memiliki ciri-ciri pokok yang membedakan dengan sistem pemerintahan yang lain. Indonesia disebut negara demokrasi yaitu pemerintahan dipegang atau dikendalikan oleh rakyat. Apakah pemerintahan di Indonesia memiliki ciri-ciri tertentu sebagai pemerintahan demokrasi? Ciri-ciri apa saja yang dapat menentukan bahwa pemerintahan itu pemerintahan demokrasi?
Adapun ciri-ciri pokok pemerintahan demokrasi secara umum adalah:
a. Pemerintah berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak
Pemerintahan demokrasi disusun berdasarkan kehendak rakyat dan menjalankan tugas untuk kepentingan rakyat. Penyusunan pemerintahan demokrasi biasanya dilakukan dengan cara menyelenggarakan pemilihan umum yang melibatkan seluruh komponen yang ada di dalam masyarakat. Melalui pemilihan umum rakyat dapat menyalurkan aspirasinya untuk memilih calon-calon pemimpin bangsa yang akan duduk di dalam pemerintahan.
b. Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan
Dalam pemerintahan demokrasi terdapat pemisahan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara. Bentuk pemisahan kekuasaan itu dapat bersifat mutlak (penuh) terpisah dapat pula berupa pembagian kekuasaan yang tidak mutlak yang berarti lembaga tertentu menjalankan fungsi ganda dalam berbagai bidang. Pembagian kekuasaan yang dipakai secara umum di negara-negara pada umumnya mencakup pemegang kekuasaan legislatif (pembuat Undang-Undang), eksekutif (pelaksana Undang-Undang) dan yudikatif ( mengawasi Undang-Undang).
c. Adanya tanggung jawab dari pelaksanaan kegiatan pemerintahan
Pemerintahan demokrasi dituntut adanya tanggung jawab pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Karena demokrasi merupakan pemerintahan rakyat, maka rakyat menuntut tanggung jawab pelaksanaan pemerintahan baik secara langsung maupun melalui wakil-wakilnya.

4. Ciri-Ciri Negara Demokrasi
Indonesia disebut negara demokrasi. Adapun ciri-ciri pokok negara demokrasi secara umum adalah:
a. Jaminan akan kebebasan individu
Negara demokrasi menjamin adanya kebebasan individu kepada setiap warga negara untuk menentukan nasibnya sendiri sesuai dengan hati nurani dan potensi yang dimilikinya.
b. Jaminan Hak Asasi Manusia
Negara demokrasi menjamin hak asasi warga negara. Wujud jaminan hak asasi ini berupa pembentukan Undang-Undang tentang HAM.
c. Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Kemerdekaan pers merupakan syarat mutlak bagi negara demokrasi sebab pers merupakan sarana yang efektif bagi warga negara untuk memperoleh informasi. Pers yang bebas tetapi bertanggung jawab akan mendorong tumbuh dan berkembangnya kehidupan masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesejahteraannya.
d. Kesempatan memperoleh pendidikan
Pendidikan merupakan kebutuhan pokok bagi setiap warga negara maka negara yang demokrasi wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara untuk memperoleh pendidikan.
e. Negara hukum
Negara demokrasi adalah negara yang berdasarkan hukum karena demokrasi menghendaki perdamaian tanpa kekerasan. Negara yang tidak didasari hukum cenderung mengarah kepada diktator, membelenggu kehendak rakyat.
f. Pemerintah berada di bawah kontrol nyata masyarakat
Pemerintahan dalam negara demokrasi selalu mendapatkan pengawasan dari masyarakat baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan rakyat. Dengan pengawasan dari masyarakat diharapkan pemerintahan sesuai aspirasi rakyat dan sesuai hukum yang berlaku.
g. Pemilihan umum yang bebas, jujur dan adil
Salah satu ciri negara demokrasi yaitu adanya pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan umum merupakan bukti perwujudan kedaulatan rakyat sebab dengan pemilihan umum rakyat dapat menyalurkan aspirasinya di dalam pembentukan pimpinan negara atau wakil-wakil rakyat yang akan menentukan corak pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
h. Prinsip mayoritas suara
Dalam negara demokrasi suara mayoritas sangat menentukan corak pemerintahan serta peraturan perundang-undangan yang terbentuk. Suara mayoritas yang diperoleh di dalam pemilihan umum maupun suara mayoritas di dalam lembaga perwakilan rakyat akan menentukan program-program pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

5. Jenis-Jenis Demokrasi
Dalam perkembangan demokrasi, sejak kelahirannya sampai zaman modern ini demokrasi mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Pada saat ini hampir semua negara mengakui sebagai negara demokrasi. Penerapan demokrasi di setiap negara tidak lepas dari berbagai faktor yang berkembang dalam kehidupan negara atau bangsa tersebut sehingga dalam pelaksanaan demokrasi terdapat macam-macam demokrasi. Demokrasi dapat digolongkan dan dibedakan menurut :
a. Menurut cara penyaluran pendapat/kehendak
Menurut cara penyaluran pendapat demokrasi dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1) Demokrasi langsung
Demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung menerima dan menggunakan kehendak rakyat untuk menentukan kebijakan pemerintah. Demokrasi langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh warga negara untuk dikumpulkan di suatu tempat atau diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan kebijakan di dalam pemerintahan. Demokrasi langsung ini digunakan di Yunani Kuno pada Polis (negara kota) yang jumlah penduduknya hanya sedikit. Dewasa ini demokrasi langsung hanya diterapkan pada bidang-bidang tertentu misalnya pemilihan pengurus organisasi, pemilihan pimpinan atau pejabat negara. Penentuan kebijakan negara dan pembentukan peraturan perundang-undangan biasanya melalui sistem tidak langsung melalui wakil-wakil rakyat.
2) Demokrasi tidak langsung/perwakilan
Demokasi tidak langsung adalah demokrasi yang mengatur sistem penyaluran aspirasi rakyat (Pelaksanaan kedaulatan rakyat) melalui perwakilan atau lembaga-lembaga tertentu yang dibentuk berdasarkan suara rakyat. Pada saat ini hampir semua negara menerapkan demokrasi tidak langsung karena jumlah penduduknya besar dan letaknya terpencar. Ciri pokok demokrasi tidak langsung yaitu adanya lembaga-lembaga tertentu yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat di dalam penyelenggaraan negara ataupun pengawasan kepada pemerintah yang berkuasa.
b. Menurut sistem politik/ideologi yang dijadikan landasa
Menurut sistem politik yang dijadikan landasan, demokrasi dapat dibedakan menjadi tiga yaitu:
1) Demokrasi liberal
Demokrasi liberal merupakan demokrasi yang berasaskan ideologi liberalisme. Ciri pokok demokrasi liberal antara lain, negara memberikan kebebasan individu yang utuh, negara memberikan kebebasan berpolitik sesuai hati nurani masing-masing individu. Prinsip demokrasi liberal yang banyak (mayoritas) akan memenangkan persaingan. Kebebasan mendirikan partai politik dijamin, sepanjang memiliki pendukung yang memadai dan tidak mengganggu ketertiban umum serta keselamatan negara dan bangsa. Demokrasi liberal banyak digunakan oleh negara-negara barat seperti Eropa Barat dan Amerika Serikat.
2) Demokrasi sosialis/ala komunis
Demokrasi sosialis/ala komunis merupakan model demokrasi yang hanya didominasi dan dikendalikan oleh ideologi komunis. Lembaga perwakilan rakyat didominasi oleh kelompok komunis yang kurang memberikan jaminan kebebasan individu. Pemerintahan dikendalikan oleh biro khusus yang dikuasai oleh Partai komunis yang menguasai seluruh segi kehidupan. Demokrasi model ini dahulu diterapkan di negara-negara Eropa Timur dan Uni Soviet. Pada saat ini masih diterapkan di negara-negara yang berhaluan komunis seperti Cina, Korea Utara dan Kuba.
3) Demokrasi tersendiri/dunia ketiga
Negara-negara yang tidak berhaluan liberalis dan komunis menerapkan demokrasi sesuai dengan falsafah hidup dan kepribadian bangsanya sendiri. Demokrasi ini banyak diterapkan di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Indonesia adalah negara demokrasi yang tidak menganut paham liberalis dan komunis tetapi tetap berpijak kepada falsafah hidup dan kepribadian bangsa yaitu Pancasila. Demokrasi yang diterapkan di Indonesia adalah demokrasi yang berdasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi pada umumnya tetapi tetap bersendi kepada Pancasila. Partai politik di Indonesia diberi keleluasaan untuk menyalurkan aspirasi masyarakat tetapi kegiatan partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Indonesia tetap menolak paham liberalis dengan kapitalismenya yang berakibat mendesak dan menyengsarakan golongan yang lemah. Indonesia juga menolak paham komunis yang menjurus kepada atheis yang kurang mengakui Hak Asasi Manusia.

6. Demokrasi di Indonesia
Sejak merdeka, Indonesia pernah melaksanakan tiga macam demokrasi. Demokras yang dimaksud adalah demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, dan demokrasi Pancasila.
a . Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal disebut juga demokrasi parlementer diterapkan di Indonesia sejak dikeluarkan maklumat pemerintah tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer adalah suatu sistem pemerintahan yang menteri-menterinya bertanggung jawab kepada parlemen badan perwakilan rakyat (DPR). Penerapan sistem ini sebenarnya tidak sesuai dengan UUD 1945. Sistem pemerintahan yang harus diterapkan di Indonesia menurut UUD 1945 adalah sistem kabinet presidensial. Sistem kabinet presidensial adalah sistem pemerintahan kabinet (menteri-menteri) bertanggung jawab kepada presiden. Dikeluarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 memiliki makna bahwa mulai tanggal tersebut emokrasi yang diterapkan Indonesia adalah demokrasi liberal. Dalam sistem demokrasi liberal, kedudukan presiden hanya sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Tanggung jawab pemerintahan ada di tangan kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri. Hal itu berbeda dengan sistem presidensial. Dalam kabinet presidensial, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem parlementer semakin dikukuhkan dengan berubahnya bentuk negara Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUD yang digunakan diganti dengan Konstitusi RIS. Bentuk negara RIS tidak bertahan lama karena pada dasarnya jiwa bangsa Indonesia sejak perjuangan merebut kemerdekaan adalah kesatuan. Gerakan dan upaya-upaya untuk kembali bersatu menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia tetap sistem parlementer dan demokrasi liberal. Dalam masa penerapan demokrasi liberal pemerintah banyak memberikan kebebasan berpolitik sehingga banyak partai yang bermunculan. Namun, penerapan UUDS 1950 hanya bertahan beberapa tahun karena sejak dikeluarkan Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959 negara kita kembali ke UUD 1945. Kembalinya penerapan UUD 1945 juga menjadi tanda berakhirnya demokrasi liberal di Indonesia.
b. Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin dimulai sejak dikeluarkannya Dekret Presiden tanggal 5 Juli 1959. Isi Dekret Presiden tersebut adalah:
1). Pembubaran Konstitusi.
2). Berlakunya kembali UUD 1945.
3). Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dengan demikian, sistem pemerintahan pun berubah dari sistem parlementer menjadi sistem presidensial seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945. Dalam sistem diterapkan dua hal penting
1). Kedudukan presiden adalah sebagai kepala negara ekaligus kepala pemerintahan.
2) Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden.
Ciri-ciri sistem pemerintahan kabinet presidensial adalah sebagai berikut.
1). Kekuasaan pemerintahan terpusat pada satu orang, yaitu Presiden. Maksudnya, selain berkedudukan sebagai kepala negara, presiden juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan.
2). Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan bertanggung jawab kepadanya.
3). Masa jabatan presiden ditetapkan dalam jangka waktu tertentu.
4). Presiden dan menteri-menteri tidak bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
c. Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila mulai ditegaskan untuk diterapkan di Indonesia sejak pemerintahan Orde Baru. Pada dasarnya, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dijiwai, diwarnai, disemangati, dan didasari oleh Pancasila.
Dengan kata lain, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menerapkan kelima sila dari Pancasila.
1). Berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
2). Dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
3). Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
4). Selalu memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
5). Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. Oleh karena itu, kita menerapkan demokrasi Pancasila pada pemerintahan negara. Berkaitan dengan itu, dalam melaksanakan demokrasi tersebut kita harus berharap dan berusaha untuk
1). diridai oleh Tuhan Yang Maha Esa;
2). sesuai dengan peri kemanusiaan yang adil dan beradab;
3). menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
4). mengutamakan musyawarah untuk mufakat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan;
5). mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek demokrasi. Hal ini berarti rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta secara aktif menentukan arah kebijaksanaan pembangunan nasional, melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat, yang telah dipilih rakyat melalui pemilihan umum. Prinsip demokrasi Pancasila adalah mempertahankan kepentingan semua golongan, lapisan masyarakat, suku, dan agama. Demokrasi Pancasila juga tidak berprinsip kepada kemutlakan suara terbanyak yang dapat mengakibatkan tirani (kekuasaan yang digunakan sewenang-wenang) mayoritas dan juga tidak mendasarkan kepada kekuasaan minoritas yang dapat menimbulkan tirani minoritas.
Demokrasi Pancasila memberikan kebebasan kepada setiap individu dengan didasarkan atas tanggung jawab sosial dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan. Dalam Demokrasi Pancasila lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan serta kepentingan bersama. Di samping itu, dalam demokrasi Pancasila setiap orang harus menghormati pendapat atau pendirian orang lain, meskipun pendapat atau pendirian itu berbeda dengan pendapat kita sendiri. Di sinilah pentingnya kita bersikap bijaksana untuk memecahkan segala permasalahan di tengah-tengah beraneka ragam perbedaan.
Dalam kehidupan demokrasi Pancasila berlaku cara-cara musyawarah mufakat untuk mengambil keputusan. Musyawarah yang dilakukan untuk mencapai mufakat ini, dalam proses pemecahan masalahnya harus dilakukan secara bersama sama dan terbuka. Dengan demikian, musyawarah untuk mencapai mufakat hendaklah dilakukan dengan:
1). semangat kekeluargaan serta kegotongroyongan;
2). mengambil putusan dengan seadil-adilnya;
3). tetap menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara hak dan kewajiban;
4). menghargai dan menghormati pendapat, pikiran, atau gagasan yang disampaikan orang lain;
5). semangat tolong-menolong dan bekerja sama, untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi;
6). berusaha bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

7. Pembagian Kekuasaan
Pembagian kekuasaan tidak sama dengan pemisahan kekuasaan. Pembagian kekuasaan berarti kekuasaan negara dibagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan. Sedangkan pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara terpisah-pisah secara ketat dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya maupun mengenai fungsinya. Timbulnya ajaran pemisahan kekuasaan ini ialah di Eropa Barat, sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolut. Tujuannya ialah untuk menghindarkan kekuasaan berada di satu tangan dan melindungi hak-hak asasi manusia. Orang pertama yang mengajarkan ajaran pemisahan kekuasaan ialah John Locke, seorang negarawan Inggris. Ia membagi kekuasaan negara atas tiga bidang yaitu:
1) kekuasaan legislatif, ialah kekuasaan membuat undang-undang;
2) kekuasaan eksekutif, ialah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang;
3) kekuasaan federatif, ialah kekuasaan yang meliputi kekuasaan mengenai perang dan damai, membuat perserikatan dan aliansi serta segala tindakan dengan semua orang dan badan-badan di luar negeri. Ajaran pemisahan di atas disebutkan dalam bukunya yang berjudul “Two Treaties on Civil Government” (1690). John Locke berpendapat, ketiga kekuasaan negara itu harus dipisahkan satu dari yang lain. Timbulnya kekuasaan federatif, karena negara Inggris pada waktu itu mempunyai banyak jajahan.
Dengan diilhami oleh pembagian kekuasaan John Locke, Montesquieu, seorang pengarang, ahli politik dan filsafat Perancis mengadakan pula pemisahan kekuasaan negara. Ajaran Montesquieu ini disebutkan dalam bukunya yang berjudul “Esprit de Lois (1748)”.
Ia membagi kekuasaan negara atas tiga bidang, yaitu:
1) kekuasaan legislatif, ialah kekuasaan untuk membuat undang-undang;
2) kekuasaan eksekutif, ialah kekuasaan untuk menjalankan undang-undang;
3) kekuasaan yudikatif, ialah kekuasaan untuk mengawasi undang-undang yang dilaksanakan oleh badan-badan peradilan (Mahkamah Agung dan pengadilan bawahannya).
Dari uraian di atas ternyata terdapat perbedaan antara ajaran pemisahan negara dari John Locke dan Montesquieu. Montesquieu menempatkan kekuasaaan federatif menjadi bagian kekuasaaan eksekutif. Kekuasaan federatif bukanlah kekuasan yang berdiri sendiri.
Menurut Montesquieu dalam satu sistem pemerintahan negara, ketiga jenis kekuasaan negara itu harus terpisah satu dari yang lain, baik mengenai orangnya maupun fungsinya. John Locke menempatkan kekuasaan yudikatif bukan sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Ajaran pemisahan kekuasaan atas tiga bidang tersebut di atas, disebut oleh Immanuel Kant, seorang filsuf Jerman (1724-1804) dengan istilah: “Trias Politica” (bahasa Yunani), atau “Politik Tiga Serangkai” menurut istilah JCT. Simorangkir, SH.
Adapun pokok ajaran Trias Politica Montesquieu adalah sebagai berikut.
1) Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif ini diletakkan pada suatu badan yang berhak untuk membuat undang-undang. Dengan demikian akan terhindar bahwa tiap golongan atau perseorangan membuat undang-undang untuk kepentingannya.
Dalam negara demokrasi yang berdasarkan kedaulatan rakyat, maka badan pembuat undang-undang itu ialah badan perwakilan, yang dianggap sebagai badan tertinggi yang berhak untuk itu. Oleh karena itu, badan pembuat undang-undang dapat disebut Badan Legislatif. Badan Legislatif ialah badan yang bertugas hanya untuk membuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Kepala Negara. Agar kekuasaan ini dapat dijalankan sebaik-baiknya, maka Kepala Negara perlu dibantu oleh aparatur (alat) pemerintahan di bawahnya. Dengan demikian, Kepala Negara bersama aparatur pemerintahan lainnya merupakan badan pelaksana undang-undang. Oleh karena itu, badan itu disebut Badan Eksekutif. Badan Eksekutif ialah badan yang bertugas hanya untuk melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif disebut pula kekuasaan kehakiman atau kekuasaan justisi. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung dan pengadilan-pengadilan di bawahnya. Oleh karena itu, badan yang memegang kekuasaan yudikatif disebut Badan Kehakiman atau Badan Justisi. Badan Kehakiman bertugas hanya untuk mempertahankan undang-undang dan memberikan peradilan kepada rakyat. Badan Kehakiman inilah yang berhak memutuskan perkara, menjatuhkan hukuman terhadap setiap pelanggaran undang-undang yang telah diadakan dan dijalankan.
Badan Kehakiman adalah badan yang berdiri sendiri. Meskipun anggota Badan Kehakiman ini diangkat oleh kepala negara, tetapi mereka tidak diperintah langsung oleh Kepala Negara. Bahkan mereka dapat menghukum kepala negara, jika kepala negara melanggar hukum. Dalam praktik ketatanegaraan, ajaran Trias Politica seperti tersebut di atas tidak dapat dilaksanakan secara murni, sebagaimana dimaksudkan oleh Montesquieu. Hal ini disebabkan, Badan Legislatif yang bertugas untuk membuat undang-undang melibatkan pula Badan Eksekutif.
Badan Eksekutif tugasnya hanya melaksanakan undang-undang, sekarang turut membuat undang-undang. Oleh karena ajaran Trias Politica dalam praktiknya tidak murni lagi, maka Prof. Ivor Jennings mengemukakan pendapatnya tentang hal itu dalam bukunya yang berjudul “The Law and The Constitution”, sebagai berikut.
1. Pemisahan kekuasaan dapat dilihat dari sudut material dan sudut formal.
2. Pemisahan kekuasaan dari sudut material ialah pembagian kekuasaan yang dipertahankan secara tegas dalam tugas-tugas kenegaraan yang secara jelas memperlihatkan adanya pemisahan kekuasaan itu dalam tiga bagian, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3. Pemisahan kekuasaan dari sudut formal ialah pembagian kekuasaan yang tidak dipertahankan secara tegas. Dr. Ismail Suny dalam bukunya: “Pergeseran Kekuasaan Eksekutif” menyatakan, bahwa kekuasaan dalam arti material sepantasnya disebut separation power (pemisahan kekuasaan), sedangkan yang dalam arti formal sebaiknya disebut division of power (pembagian kekuasaan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar